SOLOK KOTA – Pemerintah Kota Solok dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok resmi menandatangani Berita Acara tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Acara berlangsung di Ruang Rapat Zarhismi Ajiz, Lantai II Balaikota Solok, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Wali Kota Solok, H.Zul Elfian Umar, SH, M.Si, hadir langsung dalam penandatanganan bersama Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, SE, serta pimpinan DPRD dan jajaran eksekutif Kota Solok. Turut hadir pula Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful A, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Solok, anggota Badan Anggaran DPRD Kota Solok, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Solok.
Penyempurnaan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi perubahan APBD 2024 yang bertujuan memastikan anggaran daerah dapat dialokasikan secara optimal untuk mendukung prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat. Dalam sambutannya, Wali Kota Solok menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam proses penyempurnaan APBD tersebut.
“Saya berharap perubahan APBD ini dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan strategis pembangunan di Kota Solok, sehingga dapat semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, ” ujar Zul Elfian Umar.
Baca juga:
Kemendagri Komitmen Dukung Pelaksanaan PPKSP
|
Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, juga menegaskan komitmen DPRD untuk memastikan APBD yang telah disempurnakan ini tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami akan terus mengawal pelaksanaan APBD ini agar seluruh program yang direncanakan dapat terealisasi dengan baik, ” katanya.
Dengan penandatanganan Berita Acara ini, diharapkan proses penetapan dan pelaksanaan perubahan APBD Kota Solok 2024 dapat segera berjalan sesuai perencanaan, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Solok, serta mendukung keberhasilan pembangunan daerah secara keseluruhan. (Amel)